
Jakarta, (31/10) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menetapkan Peraturan Ketua Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kerja Sama Antar Lembaga di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Kedua peraturan tersebut merupakan peraturan yang diprakarasai oleh Sekretaris Jenderal pada program penyusunan peraturan KPPU tahun 2023.
Secara garis besar Pengaturan Peraturan Ketua Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu:
- Ketentuan Umum
- Organisasi PPID;
- Daftar Informasi Publik;
- Informasi Publik; dan
- Pengelolaan Informasi.
Kemudian garis besar Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kerja Sama Antar Lembaga di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu:
- Ketentuan Umum;
- Bentuk kerja Sama; dan
- Prosedur Kerja Sama.
Sebagai informasi Peraturan Ketua KPPU bersifat khusus sebagai acuan pelaksanaan tugas dan fungsi yang berlaku di internal KPPU. Namun tidak menutup kemungkinan bagi pihak yang mebutuhkan informasi terkait dapat mengakses peraturan tersebut melalui https://jdih.kppu.go.id. (idr)