
Bogor, 17 Maret 2023
Biro Hukum KPPU melaksanakan koordinasi penguatan JDIH KPPU bersama unit teknis lain yang dihadiri dari biro hubungan masyarakat dan kerjasama, unit data dan informasi, dan bagian umum yang dilaksanakan di Hotel 1O1 suryakencana Bogor.
Ima Damayanti selaku Kepala Biro Hukum KPPU menjelaskan bahwa sejak dibentuk berdasarkan Peraturan KPPU No. 5 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPPU, JDIH KPPU belum banyak mengalami inovasi.
"Penguatan JDIH ini penting karena menjadi salah satu indikator pada domain layanan SPBE yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB, khusunya indikator nomor 44 terkait tingkat kematangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum" Tukasnya.
Dalam pembahasan Intan Putri Wulandari, Kepala Bagian Hubungan masyarakat menyampaikan bahwa bagian humas mendukung peningkatan JDIH KPPU dengan menyediakan konten khusus JDIH di media sosial KPPU dan memberikan sosmed placement sebagai sarana promosi JDIH KPPU.
Kemudian Kepala Unit Data dan Informasi, Ali Fachrudin menyampaikan bahwa tim unit data dan informasi akan memberikan dukungan TIK terutama terkait hyperlink dari website utama KPPU ke website JDIH. Selain itu, Ali mengusulkan agar dibuat laucnhing JDIH KPPU.
"Untuk hyperlink dan perbaikan website JDIH, bisa diperbaiki secepatnya namun untuk pembuatan aplikasi mobile JDIH, unit data dan informasi masih terkendala anggaran" Ujar Ali.
Dedy Djunaidi selaku kepala bagian umum juga menyampaikan akan membantu penguatan JDIH terutama terkait kebutuhan sarana dan prasarana JDIH KPPU.
Sebagai informasi bahwa skor penilaian JDIH KPPU pada tahun 2021 adalah 28 dan pada tahun 2022 meningkat menjadi 58 dengan predikat dwi tungga. Dengan adanya rapat koordinasi penguatan JDIH KPPU ini diharapkan untuk tahun ini KPPU dapat memperoleh skor nilai dengan predikat Eca Acalapati. (IDR)